UU
HORTIKULTURA
Pasal 11
BAB 4 — PEMANFAATAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA
(1) Sumber daya hortikultura terdiri dari:
sumber daya manusia;
sumber daya alam; dan
sumber daya buatan.
(2) Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a terdiri atas pelaku usaha, penyuluh hortikultura, dan pihak lain yang terkait dalam kegiatan pelayanan dan usaha hortikultura.
(3) Sumber daya alam sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b berupa:
lahan;
iklim;
sumber daya air; dan
sumber daya genetik.
(4) Sumber daya buatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c berupa prasarana dan sarana hortikultura.
