UU
HORTIKULTURA
Pasal 12
BAB 4 — PEMANFAATAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA
(1) Sumber daya alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal
11 ayat (3) dan sumber daya buatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) dimanfaatkan secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan.
(2) Pemanfaatan sumber daya buatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) mengutamakan yang mengandung komponen hasil produksi dalam negeri.
Bagian Kedua . . .
Bagian Kedua
Sumber Daya Manusia
