UU
HORTIKULTURA
Pasal 8
BAB 3 — PERENCANAAN HORTIKULTURA
(1) Perencanaan hortikultura tingkat nasional dilakukan
dengan memperhatikan rencana pembangunan nasional serta kebutuhan dan usulan provinsi.
(2) Perencanaan hortikultura tingkat provinsi dilakukan
dengan memperhatikan rencana pembangunan provinsi serta kebutuhan dan usulan kabupaten/kota.
(3) Perencanaan hortikultura tingkat kabupaten/kota
dilakukan dengan memperhatikan rencana pembangunan kabupaten/kota.
