UU
HORTIKULTURA
Pasal 7
BAB 3 — PERENCANAAN HORTIKULTURA
(1) Perencanaan hortikultura merupakan bagian integral
dari perencanaan pembangunan nasional, perencanaan pembangunan daerah, dan perencanaan pembangunan sektoral.
(2) Perencanaan hortikultura sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah dengan melibatkan masyarakat.
(3) Penyelenggaraan perencanaan hortikultura
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun di tingkat nasional, provinsi, dan/atau kabupaten/kota.
(4) Perencanaan hortikultura ditetapkan dalam rencana
pembangunan jangka panjang, rencana pembangunan jangka menengah, dan rencana tahunan di tingkat nasional, provinsi, atau kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
