UU
HORTIKULTURA
Pasal 6
BAB 3 — PERENCANAAN HORTIKULTURA
(1) Perencanaan hortikultura sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 ayat (1) mencakup aspek:
sumber daya manusia;
sumber daya alam;
sumber daya buatan;
sasaran produksi dan konsumsi;
kawasan hortikultura;
pembiayaan, penjaminan, dan penanaman modal; dan
penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(2) Aspek perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan satu kesatuan yang utuh serta memiliki
keterkaitan antara satu dan yang lain.
