UU
HORTIKULTURA
Pasal 5
BAB 3 — PERENCANAAN HORTIKULTURA
(1) Perencanaan hortikultura dilakukan untuk merancang
pembangunan dan pengembangan hortikultura secara berkelanjutan.
(2) Perencanaan hortikultura sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus memperhatikan:
pertumbuhan penduduk dan kebutuhan konsumsi;
daya dukung sumber daya alam dan lingkungan;
rencana pembangunan nasional dan daerah;
rencana tata ruang wilayah;
pertumbuhan ekonomi dan produktivitas;
kebutuhan . . .
kebutuhan prasarana dan sarana hortikultura;
kebutuhan teknis, ekonomis, dan kelembagaan; dan
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
