UU
HORTIKULTURA
Pasal 4
BAB 2 — ASAS, TUJUAN, DAN LINGKUP PENGATURAN
Lingkup pengaturan penyelenggaraan hortikultura meliputi:
perencanaan;
pemanfaatan dan pengembangan sumber daya;
pengembangan hortikultura;
distribusi, perdagangan, pemasaran, dan konsumsi;
pembiayaan, penjaminan, dan penanaman modal;
sistem informasi;
penelitian dan pengembangan;
pemberdayaan;
kelembagaan;
pengawasan; dan
peran serta masyarakat.
