UU
HORTIKULTURA
Pasal 3
BAB 2 — ASAS, TUJUAN, DAN LINGKUP PENGATURAN
Penyelenggaraan hortikultura bertujuan untuk:
mengelola dan mengembangkan sumber daya hortikultura secara optimal, bertanggung jawab, dan lestari;
memenuhi kebutuhan, keinginan, selera, estetika, dan budaya masyarakat terhadap produk dan jasa hortikultura;
meningkatkan produksi, produktivitas, kualitas, nilai tambah, daya saing, dan pangsa pasar;
meningkatkan konsumsi produk dan pemanfaatan jasa hortikultura;
menyediakan lapangan kerja dan kesempatan usaha;
memberikan . . .
memberikan perlindungan kepada petani, pelaku usaha, dan konsumen hortikultura nasional;
meningkatkan sumber devisa negara; dan
meningkatkan kesehatan, kesejahteraan, dan kemakmuran rakyat.
