UU
HORTIKULTURA
Pasal 2
BAB 2 — ASAS, TUJUAN, DAN LINGKUP PENGATURAN
Penyelenggaraan hortikultura berdasarkan asas:
kedaulatan;
kemandirian;
kebermanfaatan;
keterpaduan;
kebersamaan;
keterbukaan;
keberlanjutan;
efisiensi berkeadilan;
kelestarian fungsi lingkungan; dan
kearifan lokal.
