UU
HORTIKULTURA
Pasal 86
BAB 6 — DISTRIBUSI, PERDAGANGAN, PEMASARAN, DAN KONSUMSI
Perdagangan produk hortikultura melalui kontrak budidaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (2) dilakukan secara transparan, berkeadilan, dan dalam bentuk perjanjian tertulis.
