UU
HORTIKULTURA
Pasal 85
BAB 6 — DISTRIBUSI, PERDAGANGAN, PEMASARAN, DAN KONSUMSI
Perdagangan produk hortikultura melalui bursa komoditi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
