UU
HORTIKULTURA
Pasal 84
BAB 6 — DISTRIBUSI, PERDAGANGAN, PEMASARAN, DAN KONSUMSI
(1) Perdagangan produk hortikultura melalui penggelaran
produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) harus memenuhi persyaratan keamanan pangan, sanitasi, dan ketertiban umum.
(2) Ketentuan . . .
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata
cara penggelaran produk hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
