UU
HORTIKULTURA
Pasal 83
BAB 6 — DISTRIBUSI, PERDAGANGAN, PEMASARAN, DAN KONSUMSI
(1) Penjualan dan pembelian komoditas tertentu di wilayah
tertentu dilakukan di pasar lelang.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai dasar penentuan
komoditas tertentu dan wilayah tertentu diatur dengan Peraturan Menteri.
