UU
HORTIKULTURA
Pasal 82
BAB 6 — DISTRIBUSI, PERDAGANGAN, PEMASARAN, DAN KONSUMSI
(1) Produk hortikultura dapat diperdagangkan secara
langsung kepada konsumen melalui pasar lelang dan penggelaran produk.
(2) Selain perdagangan secara langsung sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), produk hortikultura dapat diperdagangkan secara tidak langsung melalui bursa komoditi dan kontrak budidaya.
