UU
HORTIKULTURA
Pasal 81
BAB 6 — DISTRIBUSI, PERDAGANGAN, PEMASARAN, DAN KONSUMSI
(1) Produk hortikultura dapat diperdagangkan di pasar
atau tempat lain.
(2) Pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari
pasar tradisional dan pasar modern.
(3) Pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
oleh pemerintah daerah untuk penggelaran produk hortikultura.
(4) Pasar atau tempat lain sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus memenuhi persyaratan keamanan pangan, sanitasi, dan ketertiban umum.
