Pasal 80
BAB 6 — DISTRIBUSI, PERDAGANGAN, PEMASARAN, DAN KONSUMSI
(1) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah berkewajiban
memfasilitasi distribusi produk hortikultura agar terlaksana secara efektif dan efisien.
(2) Fasilitasi distribusi produk hortikultura sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berupa:
kemudahan perizinan tempat penampungan;
kemudahan izin perjalanan;
penyediaan informasi mengenai produk, harga, pasar, dan sebaran lokasi produksi;
penyediaan lapangan dan bangunan penampungan dan/atau gudang yang memadai, baik di pelabuhan, bandar udara, maupun terminal;
penertiban berbagai pungutan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
kemudahan tersedianya sarana angkutan dari sentra produksi sampai ke konsumen.
Bagian Ketiga . . .
Bagian Ketiga
Perdagangan
