UU
HORTIKULTURA
Pasal 79
BAB 6 — DISTRIBUSI, PERDAGANGAN, PEMASARAN, DAN KONSUMSI
(1) Distribusi dilakukan untuk menjamin pengiriman
produk hortikultura guna menjaga keamanan pangan serta ketepatan jumlah, mutu, dan waktu pasokan dari produsen sampai ke pasar dan/atau konsumen.
(2) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah menjamin
kelancaran distribusi dengan mengutamakan pelayanan transportasi yang efektif dan efisien sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah memberikan
prioritas untuk kelancaran bongkar muat produk hortikultura.
