UU
HORTIKULTURA
Pasal 87
BAB 6 — DISTRIBUSI, PERDAGANGAN, PEMASARAN, DAN KONSUMSI
(1) Ekspor produk hortikultura dilakukan dengan
mempertimbangkan kebutuhan konsumsi nasional.
(2) Ekspor produk hortikultura harus memenuhi
persyaratan dan standar mutu dan/atau keamanan pangan.
(3) Pemerintah dan pemerintah daerah berkewajiban
mendorong dan memfasilitasi ekspor produk hortikultura.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan
standar mutu dan/atau keamanan pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan fasilitasi ekspor produk hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
