Pasal 77
BAB 5 — PENGEMBANGAN HORTIKULTURA
(1) Kawasan dan/atau unit usaha budidaya hortikultura
dapat digunakan dan dikembangkan untuk usaha wisata agro.
(2) Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau pelaku
usaha yang menyelenggarakan usaha wisata agro wajib mengikutsertakan masyarakat setempat.
(3) Usaha wisata agro wajib memperhatikan kelestarian
fungsi lingkungan dan kearifan lokal.
(4) Pemerintah menetapkan norma, standar, pedoman, dan
kriteria usaha wisata agro.
(5) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah menetapkan
kawasan dan/atau unit usaha budidaya hortikultura yang dijadikan usaha wisata agro.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan dan
pengembangan kawasan dan/atau unit usaha budidaya hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penetapan norma, standar, pedoman, dan kriteria kawasan dan/atau unit usaha budidaya hortikultura untuk usaha wisata agro sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kesatu Umum
