UU
HORTIKULTURA
Pasal 76
BAB 5 — PENGEMBANGAN HORTIKULTURA
(1) Usaha penelitian hortikultura dapat dilakukan pada
usaha perbenihan, usaha budidaya, usaha panen dan pascapanen, usaha pengolahan, dan usaha distribusi, perdagangan, pemasaran, serta usaha wisata agro.
(2) Usaha penelitian hortikultura sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan untuk mendapatkan manfaat sebesar-besarnya bagi pengembangan hortikultura.
(3) Pemerintah, pemerintah daerah, pelaku usaha,
dan/atau masyarakat yang memanfaatkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memberikan royalti dan/atau penghargaan kepada peneliti, pemilik, dan/atau yang berhak atas hasil penelitian.
Paragraf 8 . . .
Paragraf 8
Usaha Wisata agro
