UU
HORTIKULTURA
Pasal 75
BAB 5 — PENGEMBANGAN HORTIKULTURA
(1) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah berkewajiban
melakukan pembinaan bagi setiap pelaku usaha pemasaran hortikultura.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bertujuan agar setiap pelaku usaha mempunyai kemampuan menerapkan tata cara pemasaran yang baik.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerapan tata cara
pemasaran yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Paragraf 7
Usaha Penelitian
