UU
HORTIKULTURA
Pasal 74
BAB 5 — PENGEMBANGAN HORTIKULTURA
(1) Usaha pemasaran hortikultura dilakukan melalui
promosi produk dan jasa serta penyebarluasan informasi pasar, di tingkat nasional dan/atau internasional.
(2) Pelaku usaha pemasaran hortikultura wajib
mengutamakan pemasaran produk dan jasa hortikultura dalam negeri.
