Pasal 73
BAB 5 — PENGEMBANGAN HORTIKULTURA
(1) Usaha perdagangan produk hortikultura mengatur
proses jual beli antara pedagang dengan pedagang, dan pedagang dengan konsumen.
(2) Dalam hal proses jual beli sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), pelaku usaha perdagangan produk hortikultura pasar modern wajib memperdagangkan produk hortikultura dalam negeri.
(3) Pelaku usaha perdagangan produk hortikultura harus
menerapkan sistem pengkelasan produk berdasarkan standar mutu dan standar harga secara transparan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban
memperdagangkan produk hortikultura dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dan kewajiban sistem pengkelasan produk berdasarkan standar mutu dan standar harga secara transparan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
