Pasal 69
BAB 5 — PENGEMBANGAN HORTIKULTURA
(1) Usaha panen dan pascapanen dilakukan untuk
mencapai hasil yang maksimal, memenuhi standar mutu produk, menekan kehilangan dan/atau kerusakan serta meningkatkan nilai tambah pada penanganan, pengolahan, dan transportasi produk hortikultura.
(2) Usaha panen dan pascapanen sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan panen dan pascapanen yang baik.
(3) Kegiatan pascapanen sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) hanya dapat dilakukan di bangsal pascapanen atau
di tempat yang memenuhi persyaratan sanitasi.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara kegiatan
panen dan pascapanen yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dan bangsal pascapanen atau tempat yang memenuhi persyaratan sanitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
Paragraf 5
Usaha Pengolahan
