UU
HORTIKULTURA
Pasal 68
BAB 5 — PENGEMBANGAN HORTIKULTURA
Ketentuan lebih lanjut mengenai usaha budidaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65, tata cara pendataan dan pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66, dan persyaratan izin khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Paragraf 4 . . .
Paragraf 4
Usaha Panen dan Pascapanen
