UU
HORTIKULTURA
Pasal 67
BAB 5 — PENGEMBANGAN HORTIKULTURA
(1) Budidaya jenis tanaman hortikultura yang merugikan
kesehatan masyarakat dapat dilakukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau ilmu pengetahuan, kecuali ditentukan lain oleh undang- undang.
(2) Budidaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
mendapatkan izin khusus dari Menteri.
