UU
HORTIKULTURA
Pasal 66
BAB 5 — PENGEMBANGAN HORTIKULTURA
(1) Pelaku usaha budidaya hortikultura dapat menentukan
sendiri pilihan jenis tanaman.
(2) Pelaku usaha budidaya hortikultura mikro dan kecil
didata mengenai jenis, jumlah tanaman dan/atau luas lahan yang sedang dan akan dibudidayakan oleh instansi yang berwenang.
(3) Pelaku usaha budidaya hortikultura menengah dan
besar wajib melaporkan jenis, jumlah tanaman, dan/atau luas lahan yang sedang dan akan dibudidayakan kepada Pemerintah dan/atau pemerintah daerah.
(4) Pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan
pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bertujuan untuk mengetahui prakiraan produksi.
