UU
HORTIKULTURA
Pasal 65
BAB 5 — PENGEMBANGAN HORTIKULTURA
Usaha budidaya hortikultura dilakukan dengan memperhatikan:
permintaan pasar;
budidaya . . .
budidaya yang baik ;
efisiensi dan daya saing;
fungsi lingkungan; dan
kearifan lokal.
