UU
HORTIKULTURA
Pasal 70
BAB 5 — PENGEMBANGAN HORTIKULTURA
(1) Usaha pengolahan produk hortikultura wajib
memenuhi standar mutu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah berkewajiban
melakukan pembinaan terhadap usaha pengolahan produk hortikultura lokal yang belum memenuhi standar mutu dan keamanan pangan.
