UU
HORTIKULTURA
Pasal 59
BAB 5 — PENGEMBANGAN HORTIKULTURA
(1) Kebenaran varietas yang akan diedarkan diuji oleh
lembaga penguji yang terakreditasi atau ditunjuk.
(2) Jenis tanaman tertentu dikecualikan dari persyaratan
uji kebenaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara
pengujian, lembaga penguji, dan jenis yang dikecualikan, diatur dengan Peraturan Menteri.
