UU
HORTIKULTURA
Pasal 58
BAB 5 — PENGEMBANGAN HORTIKULTURA
(1) Hasil pemuliaan dan introduksi berupa varietas baru
wajib didaftarkan kepada Pemerintah.
(2) Dalam hal hasil pemuliaan dan varietas baru yang
diintroduksikan menggunakan teknologi rekayasa genetik, pendaftaran dan peredarannya harus memenuhi persyaratan keamanan hayati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemuliaan, introduksi,
dan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
