Pasal 57
BAB 5 — PENGEMBANGAN HORTIKULTURA
(1) Usaha perbenihan meliputi pemuliaan, produksi benih,
sertifikasi, peredaran benih, serta pengeluaran dan pemasukan benih dari dan ke wilayah negara Republik Indonesia.
(2) Dalam hal pemuliaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dapat dilakukan introduksi dalam bentuk benih
atau materi induk yang belum ada di wilayah negara Republik Indonesia.
(3) Usaha perbenihan hanya dapat dilakukan oleh pelaku
usaha yang memiliki sertifikat kompetensi atau badan usaha yang bersertifikat dalam bidang perbenihan dengan wajib menerapkan jaminan mutu benih melalui penerapan sertifikasi.
(4) Ketentuan sertifikat kompetensi atau badan usaha
yang bersertifikat dan kewajiban menerapkan jaminan mutu benih sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dikecualikan bagi pelaku usaha perseorangan atau kelompok yang melakukan usaha perbenihan untuk dipergunakan sendiri dan/atau terbatas dalam 1 (satu) kelompok.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai produksi benih,
sertifikasi, peredaran benih, serta pengeluaran dan pemasukan benih sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), introduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
sertifikasi kompetensi, sertifikasi badan usaha dan jaminan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), serta pengecualian kewajiban penerapan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri.
