UU
HORTIKULTURA
Pasal 56
BAB 5 — PENGEMBANGAN HORTIKULTURA
(1) Usaha hortikultura dapat dilakukan dengan pola
kemitraan.
(2) Pola kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
melibatkan pelaku usaha hortikultura mikro, kecil, menengah, dan besar.
(3) Pelaku usaha besar sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) wajib melakukan kemitraan dengan pelaku usaha
mikro, kecil, dan menengah.
(4) Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilaksanakan dengan pola:
inti-plasma;
subkontrak;
waralaba;
perdagangan umum;
distribusi dan keagenan; dan
bentuk . . .
- bentuk-bentuk kemitraan lain.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pola kemitraan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Paragraf 2
Usaha Perbenihan
