UU
HORTIKULTURA
Pasal 55
BAB 5 — PENGEMBANGAN HORTIKULTURA
(1) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah
mengutamakan pemberian fasilitas dan insentif kepada:
usaha hortikultura mikro dan kecil;
usaha hortikultura yang ramah lingkungan;
usaha hortikultura yang mengembangkan komoditas unggulan nasional dan daerah;
usaha budidaya organik; dan/atau
usaha hortikultura yang bergerak di bidang penelitian dan pengembangan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian fasilitas
dan insentif diatur dengan Peraturan Pemerintah.
