Pasal 54
BAB 5 — PENGEMBANGAN HORTIKULTURA
(1) Pelaku usaha dalam melaksanakan usaha hortikultura
wajib memenuhi standar proses atau persyaratan teknis minimal.
(2) Pelaku usaha dalam memproduksi produk hortikultura
wajib memenuhi standar mutu dan keamanan pangan produk hortikultura.
(3) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah membina dan
memfasilitasi pengembangan usaha hortikultura agar memenuhi standar proses dan persyaratan teknis minimal, standar mutu, dan keamanan pangan produk hortikultura.
(4) Ketentuan . . .
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerapan standar
proses dan persyaratan teknis minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), standar mutu dan keamanan pangan produk hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dan pembinaan dan fasilitasi pengembangan usaha hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
