UU
HORTIKULTURA
Pasal 53
BAB 5 — PENGEMBANGAN HORTIKULTURA
(1) Usaha hortikultura mikro, kecil, dan menengah hanya
dapat diselenggarakan oleh warga negara Indonesia atau badan usaha yang sepenuhnya dimiliki warga negara Indonesia.
(2) Usaha hortikultura besar dapat diselenggarakan oleh
pelaku usaha dalam negeri, baik sendiri maupun berpatungan dengan pelaku usaha luar negeri dengan membentuk badan hukum Indonesia menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.
