UU
HORTIKULTURA
Pasal 52
BAB 5 — PENGEMBANGAN HORTIKULTURA
(1) Usaha hortikultura sebagaimana dimaksud dalam Pasal
50 wajib didaftar.
(2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendaftaran usaha
hortikultura diatur dengan Peraturan Menteri.
