UU
HORTIKULTURA
Pasal 60
BAB 5 — PENGEMBANGAN HORTIKULTURA
(1) Peluncuran varietas dan peredaran benih yang sudah
terdaftar menjadi tanggung jawab pemilik varietas atau kuasanya.
(2) Benih yang diedarkan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) wajib memenuhi kebenaran varietas dan standar mutu benih.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara
peluncuran varietas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan Peraturan Menteri.
