Pasal 49
BAB 5 — PENGEMBANGAN HORTIKULTURA
(1) Unit usaha budidaya hortikultura mikro dan kecil
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf a dan huruf b wajib didata oleh pemerintah daerah.
(2) Unit usaha budidaya hortikultura menengah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf c dan unit usaha budidaya hortikultura besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf d harus dilengkapi izin usaha yang diterbitkan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.
(3) Selain harus dilengkapi izin usaha sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), unit usaha budidaya hortikultura menengah dan besar yang menggunakan lahan yang dikuasai oleh negara harus dilengkapi hak guna usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendataan dan
perizinan unit usaha budidaya hortikultura diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Kedua
Usaha Hortikultura
Paragraf 1
Umum
