UU
HORTIKULTURA
Pasal 50
BAB 5 — PENGEMBANGAN HORTIKULTURA
(1) Usaha hortikultura meliputi:
perbenihan;
budidaya;
panen dan pascapanen;
pengolahan;
distribusi, perdagangan, dan pemasaran;
penelitian; dan
wisata agro.
(2) Usaha hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dilakukan oleh setiap pelaku usaha.
