UU
HORTIKULTURA
Pasal 48
BAB 5 — PENGEMBANGAN HORTIKULTURA
(1) Klasifikasi unit usaha budidaya hortikultura terdiri atas:
unit usaha budidaya horticultura mikro;
unit usaha budidaya hortikultura kecil;
unit usaha budidaya hortikultura menengah; dan
unit usaha budidaya hortikultura besar;
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai klasifikasi unit usaha
budidaya hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
