UU
HORTIKULTURA
Pasal 45
BAB 5 — PENGEMBANGAN HORTIKULTURA
(1) Kawasan hortikultura sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 44 ayat (1) terdiri atas:
kawasan hortikultura nasional;
kawasan hortikultura provinsi; dan
kawasan hortikultura kabupaten/kota.
(2) Kawasan hortikultura sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) memperhatikan rencana tata ruang wilayah nasional, rencana tata ruang wilayah provinsi, dan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota.
(3) Kawasan hortikultura nasional ditetapkan oleh
Pemerintah, kawasan hortikultura provinsi ditetapkan oleh pemerintah provinsi, dan kawasan hortikultura kabupaten/kota ditetapkan oleh pemerintah kabupaten/kota.
