UU
HORTIKULTURA
Pasal 44
BAB 5 — PENGEMBANGAN HORTIKULTURA
(1) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah
merencanakan dan menetapkan kawasan hortikultura.
(2) Penetapan kawasan hortikultura dilakukan dengan
memperhatikan aspek:
sumber daya hortikultura;
potensi unggulan yang ingin dikembangkan;
potensi pasar;
kesiapan dan dukungan masyarakat; dan
kekhususan dari wilayah.
