Pasal 43
BAB 5 — PENGEMBANGAN HORTIKULTURA
(1) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah menetapkan
produk unggulan yang akan dikembangkan di dalam kawasan hortikultura.
(2) Produk unggulan hortikultura sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), harus memiliki potensi daya saing dan memperhatikan kearifan lokal.
(3) Terhadap produk unggulan hortikultura yang telah
ditetapkan, Pemerintah dan/atau pemerintah daerah berkewajiban menjamin ketersediaan:
prasarana dan sarana hortikultura yang dibutuhkan;
distribusi dan pemasaran di dalam negeri atau ke luar negeri;
pembiayaan; dan
penelitian dan pengembangan teknologi.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan
persyaratan penetapan produk unggulan hortikultura diatur dengan Peraturan Menteri.
Paragraf 2 . . .
Paragraf 2
Kawasan Hortikultura
