UU
HORTIKULTURA
Pasal 42
BAB 5 — PENGEMBANGAN HORTIKULTURA
(1) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah memfasilitasi
penyelenggaraan hortikultura yang berintegrasi dengan kegiatan lain.
(2) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara
lain:
kemudahan perizinan; dan
pemanfaatan lahan.
