UU
HORTIKULTURA
Pasal 41
BAB 5 — PENGEMBANGAN HORTIKULTURA
(1) Penetapan tata ruang wilayah dalam kaitan dengan
pengembangan hortikultura wajib menjamin terpeliharanya kelestarian sumber daya alam, fungsi lingkungan, dan keselamatan masyarakat, serta selaras dengan kepentingan kegiatan lain.
- Dalam . . .
(2) Dalam hal terjadi perubahan tata ruang wilayah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) yang mengakibatkan alih fungsi kawasan hortikultura, Pemerintah dan/atau pemerintah daerah wajib menyediakan terlebih dahulu kawasan pengganti yang setara.
