UU
HORTIKULTURA
Pasal 40
BAB 5 — PENGEMBANGAN HORTIKULTURA
(1) Hortikultura diselenggarakan di seluruh wilayah negara
Republik Indonesia, dilaksanakan dalam wilayah tersendiri, bertumpangsari dengan tanaman lain, dan/atau berintegrasi dengan wilayah usaha lainnya.
(2) Penyelenggaraan hortikultura sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) wajib memperhatikan rencana tata ruang wilayah.
(3) Penyelenggaraan hortikultura sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan di luar zona inti kawasan konservasi.
