UU
HORTIKULTURA
Pasal 39
BAB 4 — PEMANFAATAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA
Setiap orang yang melakukan pengadaan, pengedaran, dan penggunaan sarana hortikultura wajib memperhatikan keselamatan dan sosial budaya masyarakat, sistem budidaya tanaman, sumber daya alam, dan/atau fungsi lingkungan.
Bagian Kesatu
Pewilayahan Hortikultura
Paragraf 1
Umum
