Pasal 46
BAB 5 — PENGEMBANGAN HORTIKULTURA
(1) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah dalam
menetapkan kawasan hortikultura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) berkewajiban menjamin ketersediaan:
prasarana dan sarana hortikultura yang dibutuhkan;
distribusi . . .
distribusi dan pemasaran di dalam negeri atau ke luar negeri;
pembiayaan;
penelitian dan pengembangan teknologi; dan
data dan informasi.
(2) Selain menjamin ketersediaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah berkewajiban:
memberikan kemudahan pelayanan dalam pengembangan kawasan hortikultura;
melakukan pembinaan dan pengembangan kawasan hortikultura;
menjamin keamanan kawasan hortikultura dari gangguan fisik, biologis, kimiawi dan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
menjamin keberlangsungan pengembangan hortikultura.
