Pasal 36
BAB 4 — PEMANFAATAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA
(1) Bagi produk sarana hortikultura yang telah memiliki
Standar Nasional Indonesia, produsen wajib mencantumkan label Standar Nasional Indonesia pada produk sarana hortikultura yang diedarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1).
(2) Bagi sarana hortikultura yang belum ditetapkan
Standar Nasional Indonesia, produsen wajib mencantumkan label pada produk sarana hortikultura yang diedarkan.
(3) Label sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus
dalam bahasa Indonesia dan paling sedikit memuat:
nama produk;
nama dan alamat produsen; dan
karakteristik produk.
(4) Ketentuan mengenai pelabelan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
